Sejak
Amerika Serikat meluncurkan ‘The
National Infrastructure Information’-nya pada
tahun 1991, banyak negara industri lain di dunia bergegas menyusul dengan
meluncurkan kebijakan-kebijakan infrastruktur komunikasinya. Dalam kurun waktu
lima tahun setelah itu, negara-negara Eropa seperti Perancis, Denmark, Inggris,
Jerman, dan lainnya merancang dan mempublikasikan kebijakan-kebijakan superhighways informasi mereka. Inggris menamai programnya dengan ‘The Information
Society Initiative’ dan Jerman ‘The
Info 2000’. Di Asia, Jepang menampilkan kebijakan
serupa pada tahun 1994 (Yuliar, dkk, 2001: 162-163).
Tak lama
kemudian, yakni tahun 1996, negara-negara di wilayah Asia Tenggara pun tidak
mau ketinggalan meluncurkan kebijakan-kebijakan infrastruktur komunikasi-
informasi mereka, seperti Filipina dengan ‘Tiger’, Malaysia dengan ‘Multimedia Super Coridor’ dan Singapura dengan ‘Singapore-ONE’. Pada awal tahun 1997, Indonesia meluncurkan kebijakan infrastruktur superhighways informasi yang diberi nama ‘Nusantara
21’, yang selanjutnya dikuatkan dengan
dikeluarkannya Keppres No. 30 tahun 1997 mengenai Pembentukan Tim Koordinasi
Telematika Indonesia, yang bertugas mengkoordinasikan pengembangan pembangunan
dan pemanfaatan telematika di Indonesia (Yuliar, dkk, 2001: 162-163)
Untuk lebih lengkapnya, silahkan download DISINI
Refrensi : http://bincangmedia.wordpress.com/tag/perkembangan-telekomunikasi-di-indonesia/
Nama : ACHMAD ZAINI FEBRIANTO
NIM : 115514267
0 comments:
Post a Comment