Teknologi Telekomunikasi di Indonesia

Monday, March 18, 2013


                 Sejak Amerika Serikat meluncurkan ‘The National Infrastructure Information’-nya pada tahun 1991, banyak negara industri lain di dunia bergegas menyusul dengan meluncurkan kebijakan-kebijakan infrastruktur komunikasinya. Dalam kurun waktu lima tahun setelah itu, negara-negara Eropa seperti Perancis, Denmark, Inggris, Jerman, dan lainnya merancang dan mempublikasikan kebijakan-kebijakan superhighways informasi mereka. Inggris menamai programnya dengan ‘The Information Society Initiative’ dan Jerman ‘The Info 2000’. Di Asia, Jepang menampilkan kebijakan serupa pada tahun 1994 (Yuliar, dkk, 2001: 162-163).
                 Tak lama kemudian, yakni tahun 1996, negara-negara di wilayah Asia Tenggara pun tidak mau ketinggalan meluncurkan kebijakan-kebijakan infrastruktur komunikasi- informasi mereka, seperti Filipina dengan ‘Tiger’, Malaysia dengan ‘Multimedia Super Coridor’ dan Singapura dengan ‘Singapore-ONE’. Pada awal tahun 1997, Indonesia meluncurkan kebijakan infrastruktur superhighways informasi yang diberi nama ‘Nusantara 21’, yang selanjutnya dikuatkan dengan dikeluarkannya Keppres No. 30 tahun 1997 mengenai Pembentukan Tim Koordinasi Telematika Indonesia, yang bertugas mengkoordinasikan pengembangan pembangunan dan pemanfaatan telematika di Indonesia (Yuliar, dkk, 2001: 162-163)

Untuk lebih lengkapnya, silahkan download DISINI

Refrensi : http://bincangmedia.wordpress.com/tag/perkembangan-telekomunikasi-di-indonesia/

Nama : ACHMAD ZAINI FEBRIANTO
NIM    : 115514267

0 comments:

Post a Comment